Toko ganja ini menjual ganja Aceh secara online dan terpercaya dengan online dan rahasia.

Halaman

Minggu, 29 Desember 2013

Ganja akan legal di Atceh


Lambang Negara Atjeh
Aceh memiliki ladang ganja terbesar di Asia Tenggara yang tersebar di hutan-hutan, mulai dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, Aceh Besar hingga Kabupaten Bireuen. Struktur tanah yang subur di Aceh dan curah hujan yang tinggi membuat tanaman Cannabis ini menjadi sangat baik dan berkualitas. Ganja digunakan untuk penyedap masakan seperti gulai kambing, dodol Aceh, mie Aceh, kopi Aceh dan sebagainya untuk menambah cita rasa makanan. Kemahiran orang Aceh dalam meracik masakan dengan penyedap berbahan ganja (daun, biji dan batang) membuat kuliner Aceh menjadi identik dengan tanaman ganja.
UNODC (United Nation on Drug and Crimes) melaporkan Indonesia sebagai salah satu negara penghasil ganja terbesar di wilayah Asia Tenggara. Wilayah Indonesia yang paling banyak ditanami ganja adalah Provinsi Aceh.
Di beberapa negara, ganja sudah digunakan untuk keperluan industri dan medis. Berbagai hasil penelitian telah membuktikan bahwa mariyuana dapat menjadi obat yang ampuh. Misalnya, seseorang yang menderita lumpuh dapat disembuhkan dengan menggunakan ganja sebagai alat terapi penyembuhan penyakit Kanker, Glukoma, HIV/AIDS, dan gangguan penyakit lainnya.
Status Kemerdekaan Atjeh
Sekarang ini sedang hangat-hangatnya berita tentang bendera Atjeh yang berkibar diseluruh pelosok Nanggroe Atjeh Darussalam (NAD). Berkibarnya bendera Aceh ini melambangkan kemerdekaan provinsi Atjeh keluar dari NKRI. Kemerdekaan Atjeh memang sudah dari dulu diidam-idamkan rakyat Atjeh namun oleh karena intimidasi, doktrinisasi, maka rakyat jadi takut untuk jujur mengatakan keinginannya merdeka.
Perjanjian Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia bersama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah sebuah bentuk perjanjian kemerdekaan secara de facto yang diberikan kepada Aceh. Cut Justisia, anggota dewan Pakar Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) mengatakan, "Di dalam isi perjanjian itu Aceh bisa membuat partai sendiri, mata uang, bahkan bisa melakukan perdagangan internasional sendiri. Itu artinya Aceh sudah berdaulat secara de facto."
Bendera Aceh Merdeka Berkibar
Kalau kita menilik dari kesepakatan Helsinki, yang mana NAD boleh melakukan perdagangan internasional sendiri dan memiliki mata uang sendiri, sangat mungkin bagi Aceh bisa membuat aturan hukum sendiri terkait perdagangan ganja. Aceh bisa menjual ganja sendiri ke luar negeri sebagai komoditas ekspor. Aceh hanya akan menjual ganja ke negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat yang sudah melegalkan ganja untuk kegunaan medis dan industri.
Legalisasi Ganja di Aceh
Indonesia tidak perlu khawatir seandainya nanti ganja legal di Aceh, sebab aturan perdagangannya akan dikelola secara profesional oleh pemerintah Atjeh. Seandainya pun pemerintah Atjeh tidak bisa menjamin bahwa ganja dari negaranya sebagian akan di bawa ke Jakarta atau dijual diluar Atjeh, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang Atjeh memperdagangkan ganjanya. Justru Indonesia lah yang seharusnya berpikir bagaimana solusinya dalam menghadapi perubahan kebijakan atau dinamika bernegara dan berkedaulatan. Pemerintah Indonesia harus memahami gejolak perubahan hukum internasional terkait legalisasi ganja dan bukan dengan cara memerangi Atjeh dengan alasan memerangi peredaran ganja.
Legal atau tidak legal, ganja sudah menjadi bahagian dari sejarah dan budaya bangsa Aceh. Lalu kenapa pemerintah Indonesia harus takut pada tanaman ganja di Aceh? (cpt)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar, kritik saran yang baik.

Kontak Order

Nama

Email *

Pesan *

popcash

Ganja Shop

Ganja Shop

Total Tayangan Halaman